Mungkin banyak orang berpikiran hal ini tidak mungkin terjadi. Tapi itu sangat mungkin terjadi apabila kita bersungguh-sungguh dalam menerapkanya di Indonesia.
Harga seperangkat komputer sekarang sudah beranjak terjangkau di masyarakat, tetapi harga softwarenya itu yang tidak dapat terjangkau oleh tangan masyarakat. Banyak orang kemudian menyiasatinya dengan menginstal produk-produk yang melanggar lisensi(red:Bajakan), hal ini merupakan solusi yang ampuh dan juga bisa mengentaskan keterbelakangan, tapi itu melanggar UUHKI(Undang Undang Hak Kekayaan Intelektual). Hal ini lah yang terjadi di Indonesia, banyak sekolah-sekolah tingkat SD, SMP, SMA, yang mengajarkan agar tidak menggunakan software bajakan, tetapi di laboratorium komputer mereka menggunkan software yang melanggar klisensi, sungguh ironis bukan.
Dengan software-software Open Source pengentasan ketertinggalan bisa berjalan tanpa hambatan oleh lisensi. Mengapa?. Karena sebagian besar dari software Open Source dilisensikan di bawah GPL(General Public License), yang memperbolehkan kita untuk mendownload dan menggandakan software Open Source untuk bisnis maupun non bisnis. Dari segi teknis yaitu para pengembang software dapat melihat source code dari aplikasi Open Source, jadi para mahasiswa jurusan komputer atau peminat komputer dapat belajar membuat software seperti yang ia download. Tapi kendala dalam penerapan Open Source software adalah, sudah terbiasanya masyarakat Indonesia menggunkan software profit(red: berbayar), jadi butuh penyesuaian dalam beberapa waktu kedepan.